Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa apabila terdapat pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (2) Sanksi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penataan kembali suatu daerah otonom; b. pembatalan pengangkatan pejabat; c. penanggguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah; d. administratif; dan/atau e. finansial. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction