Correct Article 14
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelayanan publik, dan kebijakan daerah.
Your Correction
