Correct Article 13
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Perencanaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi Perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah dan Perencanaan Tahunan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 14 . . .
Your Correction
