Correct Article 12
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
