Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction