Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan antara lain meliputi kurikulum, silabi, bahan ajar dan tenaga pengajar, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, dan pendanaan pendidikan dan pelatihan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ditetapkan oleh Menteri. (2) Standarisasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya setelah dikoordinasikan dengan Menteri;
Your Correction