Correct Article 10
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa secara berkala.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dikoordinasikan dengan Menteri.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Your Correction
