Correct Article 9
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, meliputi rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah serta pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperuntukkan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
(3) Pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
