Correct Article 8
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik kepada seluruh daerah atau kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(3) Pemberian bimbingan supervisi dan konsultasi kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur dan dikoordinasikan dengan Menteri.
Your Correction
