Correct Article 7
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
Pasal 8 . . .
Your Correction
