Correct Article 3
PP Nomor 79 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berkaitan dengan aspek perencanaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Your Correction
