Correct Article 2
PP Nomor 79 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BATAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang berupa bahan elemen bakar nuklir dan bahan proses produksi radioisotop yang perolehannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction
