Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 79 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS DAN/ATAU BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Pembayaran Pajak Penghasilan bersifat final ditetapkan bagi Wajib pajak orang pribadi dan yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/.atau bangunan sebagai kegiatan usaha pokoknya Ayat (2) … Ayat (2) Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bengunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rpiah) tidak diwajibkan melunasi Pajak Penghasilan yang terutang sebelum penandatanganan akta pengalihan dilakukan. Apabila pengalihan hak tersebut dilakukan oleh orang pribadi yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah bruto nilai pengalihan yang bersifat final dan harus dilunasi sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan sebelum akhir tahun pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final. Kewajiban melunasi sendiri Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima per seratus) bagi orang pribadi yang penghasilannya melebihi PTKP tersebut tidak diberlakukan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Angka 4 Pasal 11 A Cukup jelas
Your Correction