Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 79 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS DAN/ATAU BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tersemasuk koperasi yang usaha pokoknya melalukan transakasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994. Dengan demikian, kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dihitung dan dilaksanakan sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 25. Angka 3
Your Correction