Correct Article I
PP Nomor 79 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 14-1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. Dokter;
2. Obat;
3. Operasi;
4. Rontgen, Laboratorium;
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6. Gigi;
7. Mata;
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
Your Correction
