Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 79 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 14-1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22 (1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi: a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan b. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)." 2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut: "c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)." 3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk: 1. Dokter; 2. Obat; 3. Operasi; 4. Rontgen, Laboratorium; 5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I; 6. Gigi; 7. Mata; 8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
Your Correction