Correct Article 94
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
b. meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk:
a. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan terkait Anak; dan
b. perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Your Correction
