Correct Article 93
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan melalui:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
b. penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
d. peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Your Correction
