Correct Article 92
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
