Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Your Correction