Correct Article 86
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Your Correction
