Correct Article 81
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Your Correction
