Correct Article 80
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
Your Correction
