Correct Article 78
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dalam bentuk:
a. rehabilitasi medis; dan/atau
b. pengasuhan keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Your Correction
