Correct Article 77
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan:
a. memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
b. memberikan layanan kebutuhan dasar;
c. memberikan akses pendidikan; dan
d. memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.
Your Correction
