Correct Article 76
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan cara:
a. pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
b. diseminasi dan advokasi peraturan perundang- undangan.
Your Correction
