Correct Article 75
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Your Correction
