Correct Article 73
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
a. habilitasi dan rehabilitasi; dan
b. penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
