Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui: a. aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat- obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.
Your Correction