Correct Article 71
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
a. aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat- obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
