Correct Article 70
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
a. pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
b. perlindungan dari kekerasan;
c. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
d. perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Your Correction
