Correct Article 69
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
b. pemenuhan kebutuhan khusus;
c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
d. Pendampingan Sosial.
Your Correction
