Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf l dilakukan melalui upaya: a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak; b. pemenuhan kebutuhan khusus; c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan d. Pendampingan Sosial.
Your Correction