Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction