Correct Article 68
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
