Correct Article 66
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
a. pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
b. rehabilitasi medis;
c. reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
d. jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Your Correction
