Correct Article 65
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di dalam proses acara peradilan pidana Anak.
(2) Pendampingan Sosial di luar proses acara peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rumah;
b. melakukan asesmen;
c. identifikasi kebutuhan;
d. rencana intervensi;
e. pelaksanaan intervensi;
f. menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak Korban Jaringan Terorisme; dan
g. memberikan penguatan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme.
Your Correction
