Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di dalam proses acara peradilan pidana Anak. (2) Pendampingan Sosial di luar proses acara peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. kunjungan rumah; b. melakukan asesmen; c. identifikasi kebutuhan; d. rencana intervensi; e. pelaksanaan intervensi; f. menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak Korban Jaringan Terorisme; dan g. memberikan penguatan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme.
Your Correction