Correct Article 63
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. Konseling agama;
b. Konseling kepribadian;
c. Konseling keluarga; dan/atau
d. Konseling kehidupan Masyarakat.
(2) Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. toleransi dalam kehidupan beragama; dan
c. mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.
(3) Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Korban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif.
(4) Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan keluarga.
(5) Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
Your Correction
