Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui: a. penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai; b. pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan c. pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan. (2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang: a. Pancasila sebagai ideologi negara; b. sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan c. penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. (3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk: a. menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air; b. rela berkorban demi bangsa dan negara; c. bangga berbangsa dan bertanah air INDONESIA; d. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya; e. menghilangkan ekstrimisme; dan f. menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Your Correction