Correct Article 62
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui:
a. penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
b. pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
c. pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:
a. Pancasila sebagai ideologi negara;
b. sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
c. penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
a. menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
b. rela berkorban demi bangsa dan negara;
c. bangga berbangsa dan bertanah air INDONESIA;
d. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
e. menghilangkan ekstrimisme; dan
f. menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Your Correction
