Correct Article 61
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
b. Konseling tentang bahaya terorisme;
c. Rehabilitasi Sosial; dan
d. Pendampingan Sosial.
Your Correction
