Correct Article 58
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan,
sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
a. pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
b. pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
c. pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.
Your Correction
