Correct Article 57
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
b. menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
c. mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.
Your Correction
