Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan Konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk: a. terapi fisik; b. terapi mental spiritual; c. terapi psikososial; d. terapi untuk penghidupan; e. pemenuhan hidup layak; f. dukungan aksesibilitas; dan/atau g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Your Correction