Correct Article 56
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan Konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Your Correction
