Correct Article 55
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
a. memiliki pemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan
b. mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.
(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.
Your Correction
