Correct Article 53
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan;
d. keluarga; dan/atau
e. Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
