Correct Article 51
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak;
b. mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan
c. menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
