Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; b. mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan c. menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction