Correct Article 49
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan melalui upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pencegahan;
b. pendampingan;
c. rehabilitasi medis; dan
d. Rehabilitasi Sosial.
(3) Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
