Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pemerintah Daerah. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah. (4) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction