Correct Article 47
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a. rehabilitasi fisik dan psikis;
b. pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
c. rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
d. Rehabilitasi Sosial.
Your Correction
