Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara: a. rehabilitasi fisik dan psikis; b. pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular; c. rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau d. Rehabilitasi Sosial.
Your Correction