Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara: a. melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak; b. meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak; c. menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional; d. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan e. meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Your Correction