Correct Article 46
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a. melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
b. meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak;
c. menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
d. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
e. meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Your Correction
