Correct Article 45
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya.
Your Correction
