Correct Article 44
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui:
a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
b. pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Your Correction
