Correct Article 43
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Your Correction
