Correct Article 40
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup Anak untuk menjadi produktif.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan, dan Reintegrasi Sosial.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada Anak.
Your Correction
