Correct Article 38
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Current Text
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan untuk:
a. mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV dan AIDS pada Anak;
b. mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
c. mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
d. meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV dan AIDS.
(2) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
